PT DKI Menolak Banding Yang Diajukan AG

oleh -
oleh

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis, 27 April 2023.

Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

“Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan,” ujar hakim ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga  Yonif 330 Tri Dharma Digeruduk Ribuan Warga, Pagelaran Wayang Golek HUT ke 72 Berlangsung Meriah

Sidang banding untuk terdakwa anak AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa anak AG.
Diketahui, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023.

Baca Juga  Merdeka! Lapas Batam Gelar Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI Ke-79