PSBB Bandung Diberlakukan Rabu, PHMI Pinta Walikota Bandung Perhatikan Segmen Perantau Mahasiswa

oleh
oleh -

KORANBANTEN.COM – Pembatasan Wilayah Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di banyak tempat di Indonesia, salah satu yang akan memberlakukan PSBB ini adalah Kota Bandung. Telah diumumkan bahwa kota Bandung akan memberlakukan PSBB ini akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.

Terkait pemberlakuan PSBB di kota Bandung, Bambang Pontas Rambe Wasekjen PB HMI yang juga Alumni UIN Bandung ini mengatakan bahwa Walikota Bandung perlu terobosan untuk mengakomodir kelompok perantau pada segmen mahasiswa yang tidak pulang kampung karena Covid19 ini.

Baca Juga  4 Kunci Sukses Jadi Wanita Karir ala Sri Mulyani

“Walikota Bandung yang terhormat harus paham bahwa ada banyak mahasiswa di Kota Bandung yang adalah perantau. Mereka memilih tidak pulang karena mengikuti himbauan pemerintah pusat untuk tidak mudik karena khawatir menjadi Carrier Virus untuk keluarga dan kampung halamannya.

“Jangan sampai Walikota abai dan pura pura ga tau pada segmen ini. Karena mereka mereka yang bersekolah dan kuliah disini juga berkontribusi dalam memutar roda ekonomi di kota Bandung,” tandasnya.

Baca Juga  Kapolres AKBP Iman, Sosok Pengayom Masyarakat, Aktif Cegah Pandemi

Bambang berharap agar di tengah Pandemi Covid19 ini, Walikota Bandung yang selama ini nyaris tidak menunjukkan terobosan apa pun, dapat berbuat lebih dari kepala daerah yang lain.

“Ya, bukan saja untuk mahasiswa perantauan itu. Tapi juga agar warga Kota Bandung tau, bahwa Walikota Bandung itu memang masih punya kepedulian terhadap kotanya. Tentu warga Kota Bandung harus tercover. Dan saya berpandangan Pak Walikota mesti melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar keharusan. Dan jika pak wali punya political will untuk melakukan ini, kami akan bantu secara sukarela pendataannya,” tutupnya. (Ghobriz/rls).

Baca Juga  LKPD Tahun Anggaran 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Optimis Kembali Raih WTP