Program Rehab Medis dan Sosial di Lapas Cilegon Resmi Ditutup

oleh
oleh -
Program Rehab Medis dan Sosial di Lapas Cilegon Resmi Ditutup

MAJALAHTERAS.COM – Lapas Kelas IIA Cilegon resmi menggelar Penutupan Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kamis (07/10/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung I Lapas Kelas II A Cilegon ini dihadiri oleh Kadivpas Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Banten diwakili oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko, Ketua Yayasan Wahana Cita Indonesia Ishak Rahman, Konselor, Seluruh Pejabat Struktural Lapas Cilegon dan Peserta Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Penayangan Video Rehabilitasi, sambutan, hingga Kesan dan Pesan Peserta Rehabilitasi Sosial dan Medis.

Baca Juga  Polisi Beberkan Detik-Detik Lesti Kejora saat Mengalami KDRT Yang Dilakukan Rizky Billar

Kepala Lapas Cilegon Erry Taruna DS Mengatakan bahwa Dasar Pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.06.04-1395 Tahun 2020 Tanggal 04 Desember 2020 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Tahun 2021.

“Kegiatan Rehab ini bertujuan untuk Membebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan dari ketergantungan Narkotika, Memulihkan rasa percaya diri, Kesadaran tanggung jawab Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap masa depan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungannya, dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Kembali memperbaiki fungsi fisik, psikologi, dan fungsi adaptasi sosial dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Lapas Cilegon Gelar Baksos di Rumah Warga

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Penyerahan Naskah Rencana Aksi Daerah Cilegon Bersinar Oleh Kepala BNNK Cilegon Raden Fadjar Widjanarko Kepada Kalapas Cilegon Erry Taruna DS.

Kepada media, Kalapas Cilegon Erry Taruna DS menuturkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi terdiri dari screening, assesment, test urine, konseling individu, konseling kelompok, psikoedukasi, konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis kedokteran jiwa dan serangkaian kegiatan lainnya.

Baca Juga  Polda Banten Gelar Rakor Serbuan Vaksinasi

“Kegiatan diawali bulan Januari sampai bulan Agustus dengan jumlah peserta 100 peserta rehabilitasi medis dan 180 peserta rehabilitasi sosial.,” ungkapnya.

“Dari pemeriksaan WHO-QL (penilaian indeks kualitas hidup) didapatkan peningkatan kualitas hidup kepada semua peserta dari bulan 0 ke bulan 3 dan bulan 6. Dari pemeriksaan urine test semua peserta dinyatakan negatif pada bulan 3 dan 6 pelaksanaan rehabilitasi,” lanjutnya. (Dede).