MAJALAHTERAS.COM – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.OT.01.03-42, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyelenggarakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi luar biasa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Jumat (29/01).
Adapun proses mekanisme pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi luar biasa sebagai dengan dibentuknya Tim Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Luar Biasa
dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Pemuda Tangerang Kadek Anton menyampaikan bahwa pihaknya Melakukan seleksi Narapidana dan Anak Pidana pada SDP yang telah menjalani 1/2 masa pidana atau 2/3 masa pidana jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 serta tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 oleh Tim Seleksi.
“Kami melakukan verifikasi data pada SDP terhadap Narapidana dan Anak yang telah memenuhi kriteria seleksi oleh Tim Verifikasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kalapas menambahkan bahwa Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi dari hasil verifikasi sebelumnya serta menghimpun data keluarga yang bersangkutan.
“Tim Rekomendasi melakukan klarifikasi ulang serta merekomendasikan kepada saya sebagai Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bahwa Narapidana dan Anak Pidana memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan atau dibebaskan melalui program Asimilasi dan Integrasi Luar biasa,” tandasnya.
Masih kata Kalapas, Tim Pelaksana membuat Surat Keputusan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang tentang Surat Keputusan Asimilasi Luar Biasa dan melakukan pelaporan narapidana dan anak pidana kepada Balai Pemasyarakatan.
“Alhamdulilah, hari ini Sebanyak 22 (dua puluh dua) orang Narapidana telah di bebaskan yang memenuhi persyaratan diberikan pembebasan melalui Asimilasi dan hak Integrasi luar biasa pada hari Jumat, 29 Januari 2021 oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.(Dede).