Prof. Taufiqurokhman Paparkan Polemik Pilkada Langsung dan Tidak Langsung di Simposium Nasional SMSI

oleh
oleh

Jakarta — Guru Besar Ilmu Politik Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., M.Si memaparkan polemik sistem pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Press Club Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Simposium yang mengangkat tema “Pilkada Langsung dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” tersebut dibuka oleh Ketua Umum SMSI Drs. Firdaus, M.Si, yang menekankan pentingnya pembahasan pilkada dilakukan secara objektif, konstitusional, dan berorientasi pada penguatan demokrasi daerah.

Dalam paparannya, Prof. Taufiqurokhman menjelaskan bahwa pilkada merupakan mekanisme pemilihan kepala daerah yang secara prinsip dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 serta diatur dalam undang-undang pilkada yang berlaku.

“Pilkada langsung merupakan produk reformasi yang bertujuan memperkuat legitimasi dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah,” ujar Prof. Taufiqurokhman.

Ia mengakui bahwa wacana pengembalian pilkada melalui DPRD kembali menguat dengan alasan efisiensi biaya politik dan penguatan peran partai politik. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut menyimpan risiko serius terhadap legitimasi publik serta berpotensi memperluas praktik politik transaksional di parlemen daerah.

“Efisiensi biaya memang menjadi isu penting, tetapi menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung bukanlah solusi,” tegasnya.

Prof. Taufiqurokhman juga memaparkan hasil survei nasional yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih menghendaki pilkada langsung. Data dari LSI dan Litbang Kompas memperlihatkan publik menilai pilkada langsung lebih demokratis dan diyakini mampu melahirkan pemimpin daerah yang lebih berkualitas.

“Temuan survei menunjukkan kehendak rakyat masih sangat jelas, pilkada langsung tetap menjadi pilihan utama masyarakat,” katanya.

Menutup paparannya, Prof. Taufiqurokhman menegaskan bahwa pembenahan pilkada seharusnya difokuskan pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola politik, bukan dengan memundurkan praktik demokrasi yang telah berjalan hampir dua dekade.

No More Posts Available.

No more pages to load.