Universitas Internasional Batam (UIB) menggelar Seminar dan Bedah Buku bertajuk “Post-Human Era dan Hukum 5.0: Menjawab Tantangan Etika dan Keadilan di Era Digital” pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Fakultas Kedokteran Lantai 1 Universitas Internasional Batam dan dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemerhati isu hukum dan teknologi.
Seminar dan bedah buku ini mengulas karya Prof. Dr. Elza Syarif, S.H., M.H., yang menyoroti transformasi hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Melalui forum akademik ini, peserta diajak memahami tantangan baru hukum dalam merespons perubahan sosial menuju era post-human yang ditandai dengan integrasi teknologi dalam hampir seluruh aspek kehidupan.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber pembanding. Ia menjelaskan bahwa hukum dan teknologi tidak lagi dapat dipisahkan. Keduanya telah menjadi kebutuhan fundamental dalam ilmu hukum modern, karena perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat menuntut hukum untuk bersikap adaptif agar tetap mampu menjawab persoalan keadilan, etika, dan kepastian hukum di era digital.
Hal yang penting dan krusial yang harus diantisipasi, menurut Prof. Abdul Latif, adalah munculnya subjek hukum baru serta persoalan pertanggungjawaban teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau algoritma. Dahulu, hukum bersifat konvensional dengan subjek hukum yang terbatas pada manusia dan badan hukum.
Namun, perkembangan teknologi menuntut perluasan cara pandang hukum, terutama ketika sistem teknologi melakukan kesalahan, seperti malpraktik medis berbasis sistem digital atau kecelakaan yang melibatkan mobil otonom. Dalam situasi tersebut, pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Ia juga menyoroti pergeseran paradigma hukum, dari yang semula bersifat pilihan menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Teknologi telah merambah hampir seluruh cabang hukum, mulai dari hukum perdata melalui kontrak pintar dan transaksi elektronik, hukum pidana dengan meningkatnya kejahatan siber, hingga isu kedaulatan hukum dan perlindungan data pribadi yang kini menjadi bagian penting dalam perspektif hak asasi manusia.
Selain itu, Prof. Abdul Latif mengulas konsep “masalah kecepatan” atau pacing problem, yaitu kondisi ketika inovasi teknologi berkembang secara eksponensial, sementara regulasi hukum bergerak lebih lambat. Kesenjangan ini dinilai sebagai tantangan serius yang harus dijembatani melalui kajian hukum dan teknologi agar kemajuan digital tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika.
Topik tanggung jawab hukum kecerdasan buatan menjadi salah satu bahasan yang paling menarik perhatian peserta. Diskusi mencakup dilema penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan algoritma, baik melalui pendekatan AI sebagai alat yang tanggung jawabnya berada pada manusia, wacana kepribadian hukum AI, maupun konsep tanggung jawab mutlak bagi pengembang atau produsen teknologi.
Dalam konteks Indonesia, disampaikan pula bahwa pengaturan mengenai kecerdasan buatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tanggung jawab hukum AI secara komprehensif. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan hukum nasional agar lebih responsif terhadap dinamika teknologi.
Kegiatan seminar dan bedah buku berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mendalami isu-isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan etika, keadilan, dan masa depan hukum di era digital.
Melalui kegiatan ini, Universitas Internasional Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendorong diskursus akademik yang relevan dengan perkembangan zaman serta berkontribusi dalam membangun pemahaman hukum yang adaptif, humanis, dan berkeadilan di tengah kemajuan teknologi.




