Presiden dan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kabupaten Puncak Jaya, Papua

oleh
oleh -
Warga dan Perwakilan Kepala Kampung Saat Menggelar Demo, Jumat pagi (26/2/2021) Meminta Presiden Dan Jaksa Agung Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa.

MULIA– Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin segera menuntaskan kasus dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

Desakan itu disampaikan Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya saat menggelar demo damai di halaman Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Jumat siang (26/2/2021) di Mulia.

“Demi Keadilan, kami 125 Kepala Kampung memohon Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan pengaduan Tanggal 27 Maret 2020 tentang penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh Bupati Puncak Jaya,”tulis warga dalam posternya.

Secara khusus, Perwakilan 125 Kepala Kampung juga menuntut Kepala Kejaksaan Papua (Kejati) Provinsi Papua untuk serius menangani kasus tersebut. Sudah setahun laporan dugaan penyewengan dana ini disampaikan ke Kejaksaan Papua, namun hingga kini kasus belum juga tuntas.

Baca Juga  PUB Dorong Banten Jadi Lumbung Ketahanan Pangan Nasional

“Kami 125 Kepala Kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penylewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,”ungkap Mikael Wanena, koordinator demo.

Dia mengatakan kasus tersebut segera harus dituntaskan sehingga proses pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya dapat berjalan baik. “Masyarakat Puncak Jaya mendukung penuh Kejaksaan Papua mengungkap kasus Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya,”tulis masyarakat dalam poster mereka.

Baca Juga  Satgas TMMD Dan Warga Dapat Apresiasi Kades Talagasari

Seperti diketahui kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).

Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Baca Juga  DPRD Puncak Jaya Dukung Dukung Kejati Papua Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Bupati juga diperintahkan Mahkamah Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.