33. Meningkatkan porsi dana transfer ke daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik di provinsi dan kabupaten/kota sampai ke desa.
34. Mengembangkan infrastruktur pendukung di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil, serta pulau terluar.
35. Mempercepat penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal melalui land bank untuk rumah rakyat, pengembangan rumah susun oleh swasta dan BUMN, dan pembangunan rumah susun bagi rakyat berpenghasilan rendah dengan biaya terjangkau.
36. Pembenahan Infrastruktur yang membuka kesempatan lapangan kerja dan memperpendek rantai distribusi hasil-hasil pertanian. (Sumber: CNBC).