22. Memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif yang berdampak langsung terhadap perbaikan kesejahteraan rakyat, serta menghentikan praktik berutang yang tidak sehat dan tidak produktif, seperti berutang untuk bayar bunga utang, dan berutang untuk membayar biaya rutin. Utang baru hanya bisa ditolerir jika berbasis pada pembiayaan proyek pembangunan yang spesifik yang membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
23. Menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat.
24. Mengembalikan peran Bank Indonesia bukan hanya sebagai stabilisator perekonomian saja, tapi juga sebagai stimulator pembangunan dan ekonomi Indonesia.
25. Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah diantaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
26. Memperbaiki perencanaan pembangunan yang merujuk kepada ICOR (Incremintal, Capital, Output, Ratio), atau tingkat inefisiensi pembangunan yang saat ini berada di angka 6,0 yang mestinya 2,0.