11. Membenahi BUMN sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional.
12. Mendirikan Bank Tani dan Nelayan, untuk mendorong penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pedagang tradisional lainnya.
13. Mendirikan Lembaga Tabung Haji demi memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
14. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak, sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli buruh.
15. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh.
16. Menghentikan kebijakan outsourcing yang merugikan pekerja serta mengutamakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja asing dalam pembukaan lapangan pekerjaan baru.