PPKM: Ini Daftar Daerah Level 1-3 di Tujuh Provinsi Jawa Dan Bali

oleh
oleh -
PPKM: Ini Daftar Daerah Level 1-3 di Tujuh Provinsi Jawa Dan Bali

MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah Jawa-Bali selama dua pekan atau sampai 18 Oktober 2021.

Tercatat sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Mayoritas daerah masih menerapkan PPKM Level 3,  dan Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah yang masuk level 1.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jumlah daerah yang masih PPKM Level 3 mencapai 107 daerah. PPKM Level 2 sebanyak 20 kabupaten/kota, mayoritas di aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya.

Dalam penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, sejumlah pelonggaran juga diberlakukan. Misalnya, pusat kebugaran atau fitness centre boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, kios makanan di bioskop dapat beroperasi kembali, hingga Bandara Internasional Ngurah Rai yang akan dibuka untuk turis asing pada 14 Oktober 2021.

Berikut rangkumkan daftar daerah level 1-3 di tujuh provinsi Jawa dan Bali:

Level 3

Kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.

Baca Juga  Kunjungi Lapas Cilegon Ombudsman Banten, Apresiasi Kesiapan TPS Pemilu 2024

Kemudian, kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 3 ingin turun ke level 2, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi warga lanjut (lansia).

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Cilegon

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Sukabumi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kota Magelang

Baca Juga  PHRI DIY : Pelonggaran PPKM Berikan Angin Segar Bagi Industri Pariwisata

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Jember
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Batu

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Kota Yogyakarta

Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

Level 2

Untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.

Baca Juga  Pemeritah Kabupaten Lebak Optimis Vaksinasi Tercapai 70 Persen

Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.

Jawa Barat

Kabupaten Pangandaran
Kota Cirebon
Kota Banjar

Jawa Tengah

Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Demak
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang

Jawa Timur

Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Pasuruan

Level 1

Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.

Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, serta setidaknya 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.

Jawa Timur

Kota Blitar

(Dede).