PPDB, Belum Sepenuhnya Adil dan Merata

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Langkah pemerintah untuk menerapkan kebijakan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 sudah baik, namun perlu terus ada perbaikan dan evaluasi dalam setiap tahun ajaran.

“Pada dasarnya saya setuju. Namun belum bisa sepenuhnya dikatakan adil dan merata. Ini sebagai upaya menuju ke arah sana dan memang perlu proses. Harus saling mendukung antara pemerintah dan lembaga serta perlu adanya sosialisasi yang menyeluruh ke masyarakat tentang tujuan adanya sistem zonasi,” kata Dosen Matematika Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Banten, Kota Serang, A.Maulana, M.Pd.

Kebijakan ini merupakan langkah lebih berani dari pemerintah untuk berusaha meratakan pendidikan, dalam hal ini mungkin nantinya akan mengurangi ketimpangan pendidikan antara perkotaaan dan pedesaan.

“Namun buruknya, dengan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas, mungkin untuk saat ini ada pihak yang dirugikan, mudah-mudahan untuk tahun ajaran ke depan pemerintah bisa mengevaluasi dari kebijakan ini yang akhirnya semua masalah bisa teratasi secara bertahap,” jelas guru yang juga mengajar Matematika di SMK Al-Hidayah.

Baca Juga  Bundo Kanduang Megawati Sukarnoputri

Dengan adanya zonasi, lanjut Maulana, diharapkan bisa membuat kualitas pendidikan lebih baik dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh wilayah tersebut meski dalam jangka panjang atau jangka pendek (membuat putra daerah yang sukses).

“Sudah barang tentu sangat memerlukan perjuangan yang berat, terutama perjuangan yang dilakukan oleh lembaga terkait (SMP dan SLTA) untuk mempunyai pengakuan yang baik (keberhasilan akhlakul karimah, prestasi dan output dari lulusan tiap tahunnya) dari masyarakat,” tandasnya.

Biasanya sekolah yang baik akan menentukan langkah-langkah yang konkret diantaranya PENENTUAN PENETAPAN KKM. Karena di dalamnya ada poin-poin berikut:
1) KOMPLEKSITAS, Guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada siswa, memerlukan guru yang kreatif dan inovatif dan melaksanakan pembelajaran, memerlukan waktu yang cukup lama karena perlu pengulangan, memerlukan penalaran dan kecermatan siswa yang tinggi, memerlukan sarana dan prasarana sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai.
2) KEMAMPUAN SUMBER DAYA PENDUKUNG, Ketenagaan, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai siswa, alat dan bahan untuk proses pembelajaran
3) TINGKAT KEMAMPUAN SISWA. Penetapan intake siswa didasarkan pada hasil seleksi PSB, tes seleksi masuk atau psikotes, NUN/S (Nilai Ujian Nasional/ Sekolah), dan nilai rapor atau kemampuan siswa pada semester atau kelas sebelumnya. Khusus untuk SMK dengan adanya sistem zonasi sudah tepat karena tujuan SMK adalah untuk mengangkat budaya, keterampilan-keterampilan juga mengangkat potensi daerah tersebut yang belum tergali. Mudah-mudahan pemerintah pusat dan daerah dengan adanya sistem zonasi ini akan makin bertambah perhatiannya untuk membantu sekolah-sekolah yang masih dalam proses perbaikan terutama sekolah-sekolah swasta.

Baca Juga  New Normal

“Kesimpulan dari urai di atas terkait sekolah yang baik harus terpenuhinya guru yang kompeten dibidangnya, sarana lembaga yang memadai dan insya Allah untuk mendapatkan siswa yang mempunyai tingkat kemampuan yang tinggi/pintar akan mudah sehingga lembaga tersebut mempunyai nilai jual yang tinggi apalagi output dari lulusan dalam setiap tahun bagus (berhasil masuk Perguruan Tinggi Negeri atau bekerja di perusahaan atau mungkin juga mampu mandiri mengembangkan potensi dari mata pelajaran yang ada di sekolah/ SMK),” paparnya.

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun 2021, Aliansi Jurnalis Independen : Kekerasan, Kriminalisasi & Dampak UU Cipta Kerja (Masih) Bayangi Jurnalis Indonesia

“Semoga pemerintah melaksanakan pasal 31 UUD 1945. Melakukan pengawasan dan sangsi dengan tanpa pandang bulu. Selalu evaluasi dan adanya perbaikan yang cepat dan cermat,” harap Maulana.@IMAN