Polri: Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Trading Binomo

oleh
oleh -

JAKARTA – Polri membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

“Ya benar (tersangka),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).

Dedi tidak merinci terkait penetapan tersangka Indra Kenz itu. Rencananya, akan ada jumpa pers untuk menyampaikan detail atas perkara tersebut.

Baca Juga  Pj. Wali Kota Bekasi Saksikan Jajaran Perumda Tirta Patriot Tandatangani Kesepakatan Netralitas Pemilukada

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Baca Juga  Mendes PDTT Tinjau Badan Usaha Milik Desa di Desa Sungai Payang

“Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK,” tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022. “Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” kata Leonard. (Red).

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Telusuri Aset-Aset Rafael Alun Trisambodo