Majalahteras.com – Masuknya barang–barang yang diduga ilegal ke Kota Tarakan melalui banyak pintu atau ‘jalan–jalan tikus’, yang sulit terpantau seperti daging ilegal yang tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikasi. Daging yang dimaksud sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia karena diduga mengandung penyakit.
Polres Tarakan belum lama ini mengamankan daging seberat 1,5 Ton yang masuk ke Kota Tarakan diduga secara ilegal karena tidak memiliki dokumen berupa sertifikasi dari Karantina Hewan.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menuturkan kepada awak media, menyebutkan daging yang diamankan tersebut 80 kotak atau kisaran berat kotak itu 1,5 Ton. Kamis (6/2/2020).
“Informasinya berawal dari masyarakat berkaitan dengan adanya kegiatan yang mencurigakan berdasarkan informasi itu, Tim Reskrim Polres Tarakan langsung mendatangi tempat kejadian perkara yang terletak di Jalan Hasanuddin,” kata Iptu Muhammad Aldi.
Petugas piket, Ia menambahkan, ada yang melihat satu kendaraan roda empat yang mencurigakan dengan mobil avanza.
“Disitu ada dua orang, satu sopir dan satu lagi sebagai suruhan. Mereka membawa berupa kotak. Dan begitu dicek ternyata isi kotak tersebut membawa Daging Alana, begitu dikroscek lagi yang bersangkutan mengambil di Pelabuhan dan total yang di amankan ada 80 kotak,” jelasnya.
Iptu Muhammad Aldi menuturkan, Polres Tarakan tentang penetapan tersangka belum ada dan sudah mengarah kepada pelaku ada satu orang dan pemiliknya, baru mengamankan dua orang yang bertugas sebagai sopir dan yang disuruh mengetaui apa yang dia bawa.
“Untuk daging tersebut keterangan para pelaku diambil dari Malaysia melalui Sungai Nyamuk dan untuk mengetahui pemiliknya barang tersebut Polisi masih mengembangkan keterangan yang di peroleh dari sopir dan satu orang lagi sebagai suruan,” ujarnya.@Mandu