Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana – Rihani Sebagai Tersangka Penipuan Hingga Rp 35 Miliar

oleh
oleh -

JAKARTA – Polisi saat ini sudah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penipuan jual-beli iPhone yang merugikan korbannya hingga Rp 35 miliar.

Si kembar pun diduga menggunakan skema ponzi untuk menipu korbannya.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan pada Rabu, 5 Juli 2023 malam.

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hengki menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi untuk menjadi reseller dengan harga murah atau di bawah pasar. Namun, para reseller yang diiminginya pun malah mendapatkan kerugian besar hingga ratusan juta untuk satu unit iPhone yang dijanjikan itu.

“Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang,” kata Hengki.

Baca Juga  Napi di Lapas Pemuda Tangerang Jalani Pembinaan

Kata Hengki, polisi membentuk tim khusus (Timsus) guna menangkap si kembar itu. Sebab, Rihana dan Rihani kerap berpindah tempat ketika mengetahui sudah jadi buronan polisi.

Si kembar pun tak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis jika benar tipu korban menggunakan skema Ponzi.