Polisi Tangkap Pembawa Bendera ISIS dalam Aksi 212

oleh
oleh -

Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Jakarta Utara menangkap pria berinisial IK, 45 tahun, warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang terbukti memiliki bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Penangkapan berawal saat polisi menyelidiki kasus pengibaran bendera bertuliskan “Laillahaillallah Muhammad Rasulullah” saat aksi bela Islam 212 pada 2 Desember 2016.

Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris M. Sungkono mengatakan polisi awalnya menemukan bendera berlafal kalimat syahadat seusai aksi saat itu. “Bendera itu dipasang saat pulang seusai kegiatan aksi damai 212 di Monas,” ucap Sungkono kepada wartawan pada Senin, 30 Januari 2017. Kepolisian kemudian menelusuri keberadaan pembawa bendera tersebut.

Baca Juga  Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Pers, JBS Diharap Jadi Penyaring Wartawan

Pada Senin ini sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap IK di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan bendera ISIS di rumah tersangka. Polisi juga menyita dua golok, sabit, bendera Indonesia, ponsel, dan STNK sepeda motor. “Tersangka kami amankan ke Markas Polsek Penjaringan,” ujarSungkono.

Polisi saat ini masih memeriksa tersangka. Saksi berinisial SA turut diperiksa dalam kasus ini. Polisi belum memastikan tersangka IK adalah teroris atau bukan. @NIKO

Baca Juga  Guru PPKn di Yogyakarta Mendapatkan Pelatihan Demokrasi