Polemik Kemenkumham dan Walikota Tangerang, Mendagri : Kami Serahkan Kepada Gubernur Banten

oleh
oleh -

NAJALAHTERAS.COM – Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri terus mencermati dan memantau dinamika polemik antara Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dengan Walikota Tangerang terkait status lahan. Hal itu diungkapkannya usai menghadiri pembukaan IISMEX 2019 di JCC Jakarta, Rabu (17/07/2019).

“Kami terus mencermati dinamika polemik yang terjadi. Dalam sistem negara kesatuan, Pemerintah Daerah adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, sehingga perlu dibangun komunikasi yang baik antar keduanya,” kata Tjahjo.

Ditambahkan Tjahjo, harusnya penyelesaian pendapat dapat dilaksanakan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak menciderai kewibawaan Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham. Tak hanya itu, penyelesaian diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga  Gandeng Bank BJB, Rutan Tangerang Gelar Pelatihan Pelayanan Publik

“Jika ada hal-hal dan perbedaan pendapat oleh pemerintah daerah terhadap instansi pusat, baiknya Pemda menyelesaikan perbedaan tersebut dengan cara yang santun dan bermartabat, sehingga tidak mencederai kewibawaan pemerintah pusat khususnya Kemenkumham. Keduanya juga harus bersinergi dan apalagi keputusan emosi dari walikota harusnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” imbuhnya.

Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kota Tangerang.

Baca Juga  Menko PMK Bagi Pengalaman Saat Menjadi Seorang Wartawan

“Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang, agar menyelesaikan permasalah dan perbedaan pendapat lebih bijaksana. Kemendagri melalui Ditjen Bangda juga akan melakukan klarifikasi terhadap Perda Kota Tangerang secara komprehensif, dan melibatkan semua pihak,” kata Tjahjo.

Pada intinya, Tjahjo menyerahkan langsung kepada Gubernur untuk mengklarifikasi hal tersebut agar tidak menggangu pelayanan publik.

“Kami menyerahkan langsung kepada gubernur sebagai atasan untuk memanggil Walikota Tangerang untuk mengklarifikasi dengan baik, yang dirugikankan masyarakat untuk pelayanan publik secara umum, kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan menciderai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta Pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu,” tutup Tjahjo.

Baca Juga  Semangat HPN 2020, PWI-Polda Banten Perkuat Sinergi

Polemik antar Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang terkait status lahan yang diklaim sebagai milik Kemenkumham yang terganjal perizinan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Perbedaan ini akhirnya menimbulkan polemik yang mencuat ke ranah publik, sehingga berpotensi akan mengurangi wibawa Pemerintah di mata masyarakat.

“Saya tegaskan tidak mungkin kementerian/lembaga membuat langkah-langkah yang merugikan pemerintah daerah,” pungkas Tjahjo.(rls).