Majalahteras.com – Polda Banten bekerja sama dengan Samsat Provinsi Banten menggelar razia tunggak pajak di wilayah hukum Serang Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Salah seorang petugas razia menyampaikan kepada awak media Jumat ( 26/04/18) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Maulana bahwa razia gabungan ini jajaran kepolisian berhasil mengamankan kendaraan R2 dan R4 sebanyak 126.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang tanggung jawab mereka sebagai pengendara.” Wajib menaati tata tertib berkendara,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bagi pengendara yang tunggak pajak tahunan, bisa langsung membayar di lokasi kegiatan.” Bisa di bayarkan akan tetapi kalo sudah 5 tahun menunggak tidak bisa, harus ke samsat setempat,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, di harapkan masyarakat sadar akan bayar pajak. “Kita berharap agar masyarakat sadar tanggung jawab mereka sebagai pengendara,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut, baik roda dua maupun roda empat di periksa oleh petugas. “Semua kendaraan kita periksa, bagi yang menunggak kita tilang,” ujarnya. (Qq)