Plaza Ciputat Tetap Ketatkan Prokes 

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Pemerintahan daerah Kota Tangerang Selatan memberlakukan peraturan PSBB (Penerapan Sosial Berskala Besar.red) pada 21 Oktober 2020 lalu diperpanjang hingga 18 Januari 2021 kemudian diberlakukan kembali PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.red) Darurat yang diperpanjang hingga Agustus 2021 akibat meningkatnya data warga terpapar covid-19 selama dua tahun 

Dihimpun dari laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.id pada Sabtu, pukul 19.34 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang Selatan saat ini sudah berjumlah 14.445 kasus.

Penambahan kasus terbanyak berasal dari Kecamatan Ciputat, yakni sebanyak 25 kasus.

Penerapan protokol kesehatan pun diperketat di wilayah tersebut, termasuk di pusat perbelanjaan Plaza Ciputat yang berada dijalan Aria Putra Kecamatan Ciputat

” Sanksi bagi pelanggar akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Perwal Nomor 13 Tahun 2020 yang lalu,” jelas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie terkait PPKM darurat seperti dilansir medcom 

Baca Juga  Begini Tanggapan Direktur Eksekutif Voxpol Center Soal PDIP dan Ganjar

Sesuai himbauan pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat maka selama dua tahun manajemen otomatis turut menyesuaikan jam operasional mal dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 20.00 wib

” Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat sejak dua tahun lalu dan para pengunjung yang masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu”, ucap manajer operasional PT Betania, Pak Mulyadi biasa di sapa awak media, kepada korantangerang.com, Rabu (21/7/2021)

Jika tidak, petugas akan menyuruh mereka untuk mencuci tangan, selanjutnya, para petugas akan mengukur suhu tubuh mereka. 

Lalu, pengunjung wajib memakai masker. Hal ini juga berlaku bagi para penyewa toko di dalam area Plaza Ciputat

Pak Mulyadi menambahkan, manajemen mewajibkan beberapa hal bagi setiap tenant, Pertama, pemeriksaan suhu badan yang disarankan dicek setiap dua jam sekali. Jika ada staf yang melebihi suhu 37,5 C maka tidak diizinkan masuk ke area Plaza

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

Pihak tenant wajib melaporkan hal tersebut ke pihak manajemen.

Kedua, tenant wajib menyiapkan masker untuk karyawannya dan memastikan seluruh kegiatan yang berada di dalam areanya harus tertib menggunakan masker.

Ketiga, pihak manajemen akan memantau secara regular penerapan social distancing di area tenant serta back officenya.

Keempat, pihak tenant menyediakan pembayaran non tunai agar menghindari kontak langsung dengan customer.

Demi memastikan prokes berjalan baik, manajemen akan memberikan sanksi berupa peringatan, teguran, serta penutupan unit tenant jika terbukti tidak mampu mematuhi dan menjalankan prokes di area Plaza

” Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir untuk berkunjung, karena pihaknya selalu berusaha selama dua tahun berjalan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung,” dijelaskan Pak Mulyadi

Baca Juga  Ridwan Kamil Dan Suswono Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RSUD Tarakan

Kami sangat mengharapkan pengunjung yang datang ke Pamsquare, turut sama-sama mendukung penerapan prokes yang baik dan benar, mematuhi arahan dan aturan selama berada di area mal,” imbuh Pak Mulyadi

Sebelumnya, manajemen PT Betania angkat bicara dan memberikan pernyataan atas merebaknya kabar aktifitas di area Plaza sangat padat dan tidak mematuhi prokes selama dua tahun berjalan 

Melalui PT Betania, Pak Mulyadi yang telah berperan selama dua tahun menghindari adanya pelanggaran prokes baik dilakukan pengunjung dan tenant menegaskan sebagai langkah pencegahan, manajemen PT Betania melakukan swab antigen tes bagi seluruh karyawan selama penerapan prokes dua tahun berjalan

” Selain swab antigen tes dilakukan bagi karyawan, manajemen juga melakukan disinfeksi di area Plaza Ciputat selama dua tahun ini,” tandas Pak Mulyadi.(Rian Nopandra)