MAJALAHTERAS.COM – Fungsi dan manfaat trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki. Namun trotoar di kawasan jalan Yusuf Martadilaga, Kecamatan Pandeglang, ternyata dipergunakan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Badak Ciherang untuk berjualan.
Sayangnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), mengabaikan atau terkesan tutup mata untuk menertibkan para PKL yang berjualan di atas Trotoar ini.
Padahal manfaat dengan adanya trotoar ini, tidak lain sebagai tempat atau jalurnya bagi pejalan kaki, kini seolah beralih fungsi menjadi lokasi pedagang sayuran hingga makanan. Para PKL Ciherang ini berimbas terhadap kemacetan dan merusak keindahan kota. Bahkan, sampah di lokasi tersebut dibiarkan berceceran. “Kalau lewat situ mah sudah pasti macet, kotor, bau sampah, tambah banyak pedagang. Gimana bisa nyaman berkunjung ke situ,” keluh kesah Yayah, salah seorang pengunjung Pasar Badak, Rabu (15/1).
Dirinya menyayangkan dengan banyaknya lapak PKL yang berjualan di trotoar sehingga menggangu pejalan kaki. Pemerintah daerah diminta melakukan penertiban. “Ya, ganggu yang jalan lah, gimana mau nyaman, sepanjang jalan di situ (Ciherang-red) mah banyak pedagang yang mangkal. Harusnya sih dibenahi, biar gak kumuh,” ujarnya.
Heru warga lainnya mengatakan hal yang sama. Sepengetahuan dirinya, para PKL Ciherang sudah beberapa kali ditertibkan oleh pemerintah daerah. Namun tidak digubris. “Dulu katanya sudah pernah diterbitkan. Kalau gak salah sampai ada bupati juga yang turun,” ujarnya.
Menurutnya, pada saat ditertibkan harus ada solusi bagi para PKL agar mereka direlokasi ke tempat yang lebih baik dan layak, yang juga dilalui banyak orang. Sehingga dagangan mereka tidak sepi pembeli seperti saat berjualan di trotoar.
“Saya berharap kalau ditertibkan ada tempat jualan untuk pedagang, kasihan mereka. Kalau gak jualan di situ mau jualan kemana lagi,” harapnya.
Kepala Bidang Pasar Disperindag dan ESDM Pandeglang, Abdul Haris mengatakan, para PKL menyalahi aturan karena berjualan di atas trotoar. Dia berjanji, akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban.
“Belum kita tertibkan. Nanti kita sama Satpol PP,” kata Haris, dihubungi melalui telepon seluler.
Haris memaparkan, para PKL itu telah ditarik retribusi pasar oleh Disperindag dan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Disperindag itu mah biasa retribusi sesuai karcis ada yang Rp2 ribu sampai Rp3 ribu. DLH juga ngambil retribusi sampah,” terangnya. (Juanda)