MAJALAHTERAS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, proses penertiban administrasi ini merupakan langkah agar Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten bisa dioptimalkan atau dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Banten secara keseluruhan. Utamanya, mengembalikan fungsi sebagai tampungan air yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar untuk sumber air baku dan seterusnya.
“Pemerintah hadir dan melakukan berbagai upaya untuk bisa memanfaatkan aset itu,” ungkap Al Muktabar usai Rapat Koordinasi (Rakor) Fokus Area Pengelolaan BMD khususnya pada bidang penataan aset Situ, Danau, Waduk dan Embung dengan KPK di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/10/2023).
“Sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya kita segera lakukan penertiban administrasi ini untuk kemudian dibuatkan sertifikat kepemilikannya,” tambahnya.
Al Muktabar melanjutkan, ada sekitar 137 BMD berupa Situ, Danau, Waduk dan Embung yang menjadi fokus penertiban administrasi. Jumlah itu tersebar di hampir seluruh wilayah di Provinsi Banten.
Dimana dari jumlah itu, lanjutnya, status administrasinya berbagai macam karakteristik, ada yang memang temuan baru, dimiliki oleh perorangan sampai ada juga yang tidak mempunyai jejak lagi.
“Maka dari itu, kita tidak bekerja sendiri. Ada KPK dan juga BPN,” ujarnya.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto sepakat dengan apa yang diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Menurutnya, kegiatan penertiban administrasi BMD ini sangat penting sekali sebagai salah satu upaya pemerintah hadir.
“Bagaimana nanti pemanfaatannya semaksimal mungkin akan memberikan dampak kepada pendapatan daerah dalam jangka panjang. Tapi yang terpenting adalah bagaimana pengamanan BMD yang ada di Banten itu,” ujarnya.
Diakui Agus, proses penertiban administrasi BMD yang dilakukan Pemprov Banten memang sudah ada kemajuan, termasuk dalam hal sertifikasi BMD. Namun dalam eksisting ada beberapa perbedaan dari pencatatan awal, ada yang lebih besar dan ada juga yang lebih kecil dibandingkan dengan realisasi eksistingnya, “Nanti akan dilihat permasalahan itu dan akan dicarikan solusinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penataan aset merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, lalu Permen ATR/BPN Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pertanahan Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.(***)