Purwakarta 13 September 2024– Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta pada 13 September 2024. Acara pengukuhan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Pengukuhan ini dilaksanakan di halaman Maya Datar, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha, beserta jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), serta seluruh Camat se-Kabupaten Purwakarta. Kehadiran para pejabat tinggi daerah ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan pemerintah desa melalui perpanjangan masa jabatan yang resmi disahkan hari ini.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Benni Irwan menyampaikan kegembiraannya atas terlaksananya acara tersebut. “Hadirin yang saya muliakan, dengan sangat gembira kita sama-sama baru saja mengikuti pembacaan dan penyerahan surat keputusan sebagai pernyataan dan pertanda pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan BPD di wilayah Kabupaten Purwakarta yang kita laksanakan pada hari ini, hari yang baik, tanggal 13 September 2024,” ujar Benni Irwan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 2. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 tahun, sedangkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berlangsung selama 8 tahun.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini. “Dengan adanya perpanjangan atau penambahan masa jabatan 2 tahun untuk masing-masing Kepala Desa dan BPD, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengucapkan selamat kepada seluruh Bapak dan Ibu Kepala Desa serta Bapak dan Ibu anggota BPD yang baru saja dikukuhkan. Kami berharap bapak-bapak dan ibu-ibu dapat memperoleh semangat baru, pemikiran baru, serta energi segar dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing wilayah,” tambah Benni Irwan.
Dalam pidatonya, Benni Irwan juga menekankan pentingnya peran desa sebagai subjek pembangunan. “Saya ingin desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah. Lebih dari itu, desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya,” tegas Benni Irwan. Dengan adanya peran yang lebih besar ini, desa diharapkan mampu mengelola potensi dan sumber dayanya secara mandiri dan inovatif, serta mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, Benni Irwan juga menitipkan pesan khusus terkait dengan peningkatan layanan kesehatan di desa. “Saya titip untuk Posyandu agar betul-betul diperhatikan. Posyandu sangat penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang baik, maju, mandiri, dan berkelanjutan,” ujarnya. Di akhir masa jabatannya yang tinggal sekitar 2 bulan lagi, Pj Bupati Benni Irwan kembali menegaskan pentingnya perhatian terhadap Posyandu. “Mohon perhatian untuk Posyandu,” tambahnya, mengingatkan bahwa layanan kesehatan dasar ini berperan krusial dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di desa-desa.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta optimistis bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan membawa dampak positif bagi berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa.
Yadi kusumayadi