CILEGON – Dalam pelaksanaan Apel Pagi Pegawai yang menjadi kewajiban seluruh ASN Lapas Cilegon telah dicanangkan penerapan punishment bagi pegawai yang terlambat bahkan tidak mengikuti apel pagi pegawai oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Senin (17/1)
Bertempat di Halaman Gedung, Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya, melakukan pembinaan kedisiplinan pegawai kepada 5 pegawainya yang datang terlambat dalam Apel Pagi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang tentunya dengan dibangun sedini mungkin kedisiplinan akan berdampak pada peningkatan kinerja dilingkungan Lapas Cilegon.
Menurutnya kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sudah wajib hukumnya dilaksanakan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin nantinya.
“Individu yang disiplin akan menciptakan organisasi yang disiplin, untuk itu tunjukkan good governance dengan di awali kedisiplinan pada diri sendiri,” tegas Sudirman.
Kalapas juga menegaskan hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin ASN, dan untuk kedepan harus lebih pagi serta dapat mengikuti kegiatan apel sesuai jam masuk Dinas yang telah ditentukan.
“Pelanggaran disiplin ini adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” tutup Kalapas. (Dede).