Dalam upaya mengantisipasi gangguan Kamtib serta komitmen dalam P4GN, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan di Blok warga binaan rutan serang. Senin (15/03/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan yang sudah dilantik beberapa waktu lalu menjadi Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan serta melibatkan Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Banten serta Upt Serang Raya.
Dalam paparannya, Karutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa Penggeledahan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengutamakan ketelitian, sopan santun serta ramah terhadap Warga Binaan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan terkait pelaksanaannya serta untuk meminimalisir barang terlarang yang tidak seharusnya masuk kedalam hunian WBP seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang dianggap mengganggu ketertiban didalam hunian dan yang dianggap berbahaya.
“Alhamdulilah sidak kali ini para petugas berhasil mengamankan Barang-barang yang dilarang berada di kamar napi seperti Handphone 4 buah, Charger 2 buah, Gesper 3 buah, Sendok+garpu stainles 14 buah, Pisau cukur 14 buah, Botol parfum beling 16 buah, Gunting kuku 1 buah, Alat kosmetik 16 buah serta Uang tunai sebanyak 275.000,” ungkapnya.
Karutan menjelaskan bahwa Barang-barang tersebut selanjutnya akan kami data untuk dimusnahkan.(Dede).