Petugas Lapas Kelas I Tangerang Berhasil Sita Sejumlah Barang Terlarang saat Gelar Sidak Blok Napi

oleh
oleh -

TANGERANG – Dalam rangka menyambut tahun baru, khususnya dalam upaya mendeteksi dini Gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas I Tangerang Gencar melakukan sidak insidentil di blok hunian warga binaan.

Sebelum mengawali sidak, para petugas Lapas Kelas I Tangerang melaksanakan Apel yang dipimpin langsung oleh KPLP Aliandra Harahap serta Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep. Selasa (28/12/2021) malam.

Dalam amanatnya, Aliandra Harahap selaku KPLP menghimbau agar petugas Tetap menerapkan prokes saat melaksanakan sidak.

Baca Juga  Memberantas Buta Aksara Untuk Serang Sejahtera

“Tetap humanis, Tapi teliti, serius, fokus,” ujarnya.

Sidak di awali di blok F1, F2, dan F3. Para petugas terlihat sangat teliti dan serius mencari barang-barang yang dilarang untuk berada di Blok Hunian Warga Binaan.

Adapun barang-barang terlarang yang berhasil di sita para petugas diantaranya Barang Elektronik seperti Kabel, Terminal, Handphone, Kipas Angin, dan barang-barang yang dilarang berda di dalam blok hunian warga binaan.

Baca Juga  Tindak Lanjut Kasus Hukum ZZ, Ini Penjelasan Kemendagri

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep menuturkan bahwa Razia yang dilaksanakan merupakan Razia yang sifatnya rutin (insidentil).

“Ini merupakan hal rutin dan kewajiban kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

“Malam ini kita melibatkan dua regu, yaitu Regu malam dan regu siang, kirang lebih sebanyak 50 orang petugas,” tambahnya.

Kalapas menjelaskan bahwa selain melaksanakan sidak, kita juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga binaan, dengan melakukan sosialisasi, agar mereka bisa paham secara perlahan.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Berbagi Ilmu Keterampilan Produktif dari WBP Untuk Masyarakat

“Alhamdulilah dalam pelaksanaan sidak kali ini tidak ada sesuatu yang terindikasi Narkoba,” tegasnya.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada petugas yang melanggar aturan, bahkan ketika ada petugas yang terlibat memasukan barang-barang terlarang kedalam blok hunian, akan dikenakan sanksi. (Dede).