Dari awal ditegaskan, UKW dilaksanakan atas nama pemartabatan dan pembuktian rekonstruksi profesionalitas wartawan. Pertanyaan tentang insentif kita pahami sebagai impulsi karena tekanan-tekanan kondisi saat ini. Akan tetapi pertanyaan itu lebih baik terungkap ketimbang wartawan memilih unjuk perilaku yang membelakangi etika jurnalistik.
Dewan Pers pun kiranya perlu menyikapi “masukan” tersebut secara bijak. Jangan serta merta menilainya sebagai sikap “gagal paham” UKW. DP harus membuka diri terhadap realitas praktik di lapangan, bahwa tidak ada perbedaan perlakuan narasumber terhadap wartawan yang sudah memegang kartu UKW atau yang tidak memilikinya.
Mari kita serap “guyon parikena” akar rumput ini, “Apakah kira-kira ada formulasi untuk membedakan wartawan yang sudah dan belum UKW, yang dalam jangka panjang bisa menengahi perdebatan tentang kesejahteraan wartawan, agar tidak justru bermuara pada keterancaman independensi media dan pelanggaran etika jurnalistik?”
— Amir Machmud NS, wartawan SUARABARU.ID, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, dan Wakil Ketua Litbang SMSI Pusat.