Perkembangan Perkara BAKTI KOMINFO Atas Nama Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama

oleh
oleh -

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga  Napi Lapas Cikarang Sukses Panen Ikan Nila Hasil Budidaya

Adapun persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023, sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan. Sementara itu, Terdakwa Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.

Sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama telah melalui beberapa tahapan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga  Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan 11 Pelajar Nge-BM, Orang Tua Dan Guru Dipanggil

Tahap II (P-16A)
Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan Surat Nomor: PRIN- 2430/M.1.14/Ft.1/09/2023 tanggal 11 September 2023;
Terdakwa Windi Purnama berdasarkan Surat Nomor: PRIN-2074/M.1.14/Ft.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Pelimpahan Perkara (P-31)
Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan Surat Nomor: B-7848/M.1.14/Ft.1/11

       tanggal 06 November 2023;

Terdakwa Windi Purnama berdasarkan Surat Nomor: B-7847/M.1.14/Ft.1/11/2023 tanggal 06 November 2023.

Baca Juga  Banjir Bandang Lebak, Relawan ‘BISA’ Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bakti Sosial

Saat ini, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.