MAJALAHTERAS.COM – “Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraaan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 tetap diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
“Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat,” tegas Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang mengapresiasi, menyambut baik, mendukung, dan mendorong terbentuknya peraturan daerah ini.
Terkait dengan pembahasan raperda berkoordinasi dengan kabupaten/kota, Gubernur sepakat bahwa pada saat pembahasan pansus, melibatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Masih menurut Gubernur, perda yang merupakan bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum.
“Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja,” ungkapnya.
Dijelaskan, azas dan acuan dibentuknya suatu hukum (peraturan daerah) sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturana Perundang-undangan, dalam ketentuan pasal 238 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perda memuat ketentuan untuk menerapkan sanksi baik administratif maupun pidana (tindak pidana ringan).
Terkait mekanisme koordinasi di masa pendemi, jelas Gubernur, pemerintah daerah di awal melakukan penangangan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocussing). Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan untuk percepatan penanganan Covid-19, yang juga telah kami memberitahukan dan mengkoordinasikan dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita sepakati bersama dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.
Sementara itu mengenai penentuan pemberlakuan PSBB, Gubernur menjelaskan, bahwa PSBB diatur dalam peraturan gubernur dengan pendekatannya sosial edukasi. Tiga (3) indikator PSBB yaitu: epidemologi, survelen kesehatan masyarakat, serta kesehatan masyarakat
Terkait dengan penegakan aturan, jelas Gubernur, dalam perda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial, perda tidak akan represif dengan pidana ringan.
“Oleh karena itu perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Dikatakan, Pemprov Banten telah berupaya seoptimal mungkin, berkoordinasi baik secara vertikal dan horizontal. Melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat, untuk bersinergi dan bersama-sama menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dan di antara tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen. Maka koordinasi menjadi salah satu strategi dalam peraturan daerah yang secara intens antar perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah, termasuk koordinasi dilakukan juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah,” tegasnya.
Gubernur juga menegaskan, materi muatan dalam raperda hanya terbatas pada pencegahan dan penanganan Covid-19, agar lebih memfokuskan dalam penanganan covid-19.
“Untuk penanganan bencana lainnya, pada prinsipnya dapat digunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah diatur mengenai bencana non alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemi dan wabah,” pungkasnya.(Pik)