MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan kemiskinan dalam rangka sinkronisasi program kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Banten dengan TKPKD Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten.
Rakor tersebut bertujuan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (nol persen) di Provinsi Banten di tahun 2024, serta merumuskan peta jalan intervensi dan strategi arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di tahun 2024. Rakor itu dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Virgojanti usai membuka Rapat Koordinasi penanggulangan kemiskinan Provinsi Banten tahun 2023 di Ballroom Bappeda Provinsi Banten KP3B Curug Kota Serang, Kamis (30/11/2023).
“Dengan dilaksanakannya Rakor ini, penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten bisa terkoordinasi dengan baik sehingga pencapaian target kinerja nol persen secara nasional bisa kita capai secara bersama-sama,” ungkap Virgojanti
Dikatakan, Pemprov Banten menggelar Rakor ini juga sebagai langkah koordinasi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk memahami dan melaksanakan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Banten
“Tujuan Rakor in tentunya sudah dipahami TKPKD, dan kita dapat berkoordinasi lebih lanjut serta memahami hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kemiskinan di daerah yang akan datang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2023 dalam menanggulangi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem sebesar Rp. 2.221.270.904.926,- yang tersebar di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Provinsi Banten (sumber data aplikasi SIPD Kemendagri.go.id).
Sedangkan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2024 Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.745. 548. 662. 410,- yang tersebar ke 9 OPD dan 9 UPTD lingkup Provinsi Banten berdasarkan tagging Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 (sumber data aplikasi SIPD Kemendagri.go.id)
Anggaran tersebut dialokasikan sebagai strategi pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten yang dibagi menjadi dua bagian besar yaitu melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara, dan membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.
Selanjutnya, Strategi itu dituangkan dalam tiga program yang langsung diarahkan pada penduduk miskin berupa penyediaan kebutuhan pokok, pengembangan sistem jaminan sosial dan pengembangan budaya usaha. ***