Majalahteras.com – Pandeglang – Perbaikan jalan Leuwibalang di Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang menjadi kewenangan desa. Perbaikan jalan akan dilakukan menggunakan dana desa. Ketua DPD, Jumhadi, Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik membenarkan, pembangunan jalan Leuwibalang menjadi tanggung jawab desa.
“Status jalan Leuwibalang merupakan jalan desa, sehingga menjadi jalan utama bagi warga,” kata Jumhadi, Selasa (8/11/2022)
Dia menjelaskan, pemerintah desa sudah berencana membangun jalan tersebut menggunakan dana desa. Namun akibat adanya peraturan dari pemerintah pusat, membuat anggaran desa tidak bisa digunakan untuk perbaikan jalan.
“Jalan itu bisa dibangun menggunakan anggaran dana desa. Waktu itu kita sempat mau mengalokasikan anggaran dana desa tahun 2022 untuk pembangunan rehab pengerasan jalan Desa Leuwibalang Rp 500 juta, dikarenakan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa yang mengatur minimal sekurang-kurangnya 40 persen untuk BLT (bantuan langsung tunai), 20 persen ketahanan pangan, 8 persen untuk penanggulangan covid-19,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kita tidak mungkin bisa mengalokasikan dana desa di tahun 2022 untuk pembangunan jalan. Mengingat 30 persen anggaran dana desa hanya cukup untuk honorarium LKD dan pemberdayaan lainnya,” imbuh dia.
Dia berharap, anggaran dana desa untuk Desa Leuwibalang tahun 2023 meningkat, sehingga jalan Desa Leuwibalang bisa dibangun.
“Kita berharap di tahun 2023 dana desa Leuwibalang bisa tambah besar, sehingga kita bisa mengalokasikan dana desa untuk perbaikan jalan,” harapnya.
Jumhadi mengungkapkan, dengan adanya seorang ibu atas nama Sukminah yang akan melahirkan hingga harus ditandu menggunakan sarung akibat akses jalan yang tidak memadai. Namun pasien sudah mendapat pelayanan bidan desa dengan maksimal.
“Warga harus ditandu karena kondisi jalan yang sulit dilewati oleh kendaraan roda dua dan roda empat. Apalagi di musim hujan seperti sekarang,” katanya.@Juanda