Peran Kemendes PDTT dalam Penanganan Pandemi Covid-19

oleh
oleh -
Majalahteras.com – Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan seluruh dunia menjadi sesuatu ujian luar biasa bagi kita semua, berbagai kalangan terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Budi Arie Setiadi selaku Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan Kemendes PDTT memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menangani pandemi Covid-19.
“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) miliki tanggung jawab, tugas dan fungsi untuk terlibat aktif dalam mengatasi Pandemi Covid-19 ini,” kata Wamendes Budi Arie saat pimpin apel pagi, Senin (2/8/2021).
Wamen Budi Arie menegaskan, strategi penanggulangan Covid-19 harus komprehensif tapi juga sekaligus dinamis.
Kemendes PDTT harus bertanggung jawab menyukseskan langkah negara untuk keluar dari pandemi Covid-19.
Trisula penanganan Covid-19 yaitu Pertama, Penanggulangan kesehatan, Kedua Perlindungan Sosial dan Ketiga Stimulus Ekonomi.
“Tiga strategi besar itu disering diibaratkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Rem dan Gas,” kata Wamen Budi Arie.
Tiga strategi itu, kata Budi Aries ada di Kemendes PDTT. Pertama, penanggulangan kesehatan miliki dua strategi besar yaitu disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan mempercepat vaksinasi.
Karena itulah, Kemendes PDTT harus contoh, teladan dan instruksi kepada stakeholder di desa untuk disiplin jalankan Prokes dan mendukung upaya Pemerintah untuk percepat vaksinasi.
Yang kedua, perlindungan sosial. Kemendes PDTT punya amanatkan untuk jalankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
“Perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang terdampak Covid-19,” kata Wamen Budi Arie.
Ini jadi tanggung jawab seluruh elemen di lingkup Kemendes PDTT untuk memastikan seluruh warga desa yang berhak menerima BLT.
Ketiga, kata Budi Arie, Strategi Stimulus Ekonomi. Kemendes PDTT miliki tanggung jawab dan solusi pemulihan ekonomi nasional, khususnya di desa.
Sesuai dengan kebijakan Menteri Desa PDT agar mendorong agar Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang bersumber dari Dana Desa.
“Ini bagian dari skema Stimulus Ekonomi agar masyarakat bisa peroleh pendapatan dan mendorong daya beli masyarakat desa,” kata Wamen Budi Arie. (*/cr2)
Sumber: kemendesa.go.id
Baca Juga  Menteri Halim Iskandar Tekankan Agar Pendamping Desa Berperan dalam Nol Persen Kemiskinan Ekstrem Di 2024