Penyuluh Hukum Kanwil DKI Jakarta dan LBH Trisila Berikan Penyuluhan Hukum Bagi WBP Rutan Cipinang

oleh
oleh -

Jakarta – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersinergi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Jakarta memberikan penyuluhan materi yang bertema “Pembelaan Dalam Proses Peradilan di Rutan Kelas I Cipinang”, Jum’at (27/10/2023).

Penyuluhan ini dilaksanakan di ruang kunjungan yang diikuti 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang dengan antusias. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, disebutkan dalam Pasal 7, 9 dan 10 bahwa Hak WBP diantaranya adalah mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluh hukum dan bantuan hukum, menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

Baca Juga  Karya Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang di Apresiasi Wamenkumham RI

Pada dasarnya WBP yang masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang masih memiliki cara dalam menghadapi proses hukum diantaranya adalah upaya hukum pembelaan. “Negara memberikan bantuan gratis kepada WB miskin/tidak mampu, jadi gunakan sebaik-baiknya, lengkapi persyaratannya, “Ujar Mirda.

Motivasi juga diberikan oleh Puji kepada para WBP untuk mempergunakan kesempatan yang ada guna menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan para WBP memiliki sikap pemahaman yang utuh tentang upaya hukum pembelaan.

Baca Juga  Sertijab dan Pengukuhan RW.10 Kelurahan Cipondoh