Penyesuaian Tarif Perumdam Tirta Berkah Sesuai Permendagri

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Penyesuaian tarif dasar air bersih untuk pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang sudah melalui kajian. Penyesuaian tarif air bersih sebesar Rp 1.300 per kubik yang akan berlaku pada tahun 2022 tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016 diubah menjadi nomor 21 tahun 2020.

Demikian dipaparkan Kabag Perencanaan Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Muhsinin, dalam rapat audiensi dengan Lakpesdam PCNU dan Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (9/3). Muhsini mengatakan, bahwa penetapan penyesuain tarif sudah sesuai peraturan.

Baca Juga  Rutan Jakarta Wujudkan Pelayanan Prima dalam Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri 144 H

“Penyesuaian penghitungan tarif Perumdam sudah sesuai dengan Permendagri yang mengatur tentang tarif dasar air, UMK Pandeglang, maupun batas bawah 4 persen UMK, dan tidak diatas UMK,” kata Muhsinin.

Pihaknya menerangkan, bahwa penyesuaian tarif pelanggan Perumdam sudah melalui kajian Pemprov Banten, dan sosialisasi yang matang. Sebab, penyesuaian tarif sudah sesuai peraturan.

“Sudah dihitung oleh kajian Biro Perekonomian Pemprov Banten, dan kami hanya mengikuti aturan untuk melakukan kajian penyesuaian tarif,” terangnya.

Muhsinin menjelaskan, penyesuaian tarif pelanggan Perumdam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Lapas Bekasi Laksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 Hingga Potong Tumpeng

“Dari hasil audit pemeriksaan tiap tahun BPKP dan BPK menyarankan untuk segera menyesuaikan tarif, dan kita mengikuti dasar hukum itu melakukan penyesuaian tarif pelanggan,” jelasnya.

Menurutnya, Perumdam telah menyusun rencana kerja anggaran perusahaan tahun 2022 yang sudah ditetapkan Bupati Pandeglang bahwa pada bulan April tahun 2022 didalam pendapatannya sudah sesuai penyesuain tarif. Sebab, jika penyesuain tarif tersebut tidak dijalankan pemerintah daerah akan mendapatkan sanksinya.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Pesan Prabowo Dalam Dzikir Akhir Tahun JSI Bengkulu

“Penyesuain tarif tahun ini sudah ditetapkan. Kalau penyesuain tarif tidak diberlakukan pemerintah daerah harus mensubsidi pelanggan Perumdam Rp3.5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Agus Sopian mengatakan, akan melakukan kajian hingga mendalami aturan soal penyesuaian tarif Perumdam.

“Kita berharap penyesuaian tarif dikaji dengan matang oleh Perumdam. Memang penyesuaian tarif itu kita juga memahami sudah sesuai aturan, paling tidak ada garis tengah dan solusi dengan kondisi Perumdam. Penyesuain tarif juga akan kita dalami,” katanya.@Juanda