Majalahteras.com – Penyesuaian tarif dasar air bersih untuk pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022 mendatang.
Penyesuaian tarif sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
“Pada bulan April untuk penyesuaian tarif perumdam yang baru sudah mulai berlaku. Penyesuaian tarif dalam rangka optimalisasi pelayanan,” kata Euis Yuningsih Direktur Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Selasa (15/3).
Euis mengatakan, penyesuaian tarif air bersih sebesar Rp 1.300 per kubik yang diberlakukan sudah melalui kajian. Sebab, penyesuaian tarif sesuai rekomendasi BPKP dan BPK. Bahkan, penyesuaian tarif sudah sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020.
“Kenapa kita harus menyesuaikan tarif karena sesuai arahan BPK, dan sudah turunnya SK Gubernur yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah,” ujarnya.
Dijelaskannya, Perumdam terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
“Yang pasti pelayanan kepada pelanggan paling utama. Kami terus berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan,” terangnya.@Juanda