JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Penyerahan laporan kinerja tahun 2023 tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua beserta jajaran anggota Komisi A lainnya.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen KI DKI Jakarta dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Laporan kinerja ini bentuk komitmen kami terhadap UU KIP, dimana Komisi Informasi DKI Jakarta bertanggungjawab langsung kepada gubernur dan memberikan laporan kinerjanya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, laporan pertanggungjawaban mencakup berbagai program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KI DKI Jakarta selama tahun 2023, seperti sosialisasi UU KIP, bimbingan teknis untuk badan publik, penyelesaian sengketa informasi, serta pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik.
Dalam paparanya, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin melaporkan, pada tahun 2023, KI DKI Jakarta tuntas melaksanakan kegiatan E-Monev terhadap 232 badan publik.
Hasilnya, sebanyak 33 badan publik memperoleh predikat Informatif, 22 badan publik berada pada kategori Menuju Informatif, 15 badan publik Cukup Informatif, 28 badan publik Kurang Informatif, dan 134 badan publik Tidak Informatif.
“Total badan publik Informatif pada tahun 2023 berdasarkan hasil E-Monev adalah sebanyak 33 badan publik, artinya naik 94,12 persen dari total badan publik Informatif pada tahun 2022 yang hanya sebanyak 17 badan publik,” ujar Luqman.
Namun demikian, Luqman menyadari, dari data di atas, masih banyak badan publik di Jakarta yang kurang dan tidak Informatif. Karena itu, lanjut Luqman, KI DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan visitasi ke berbagai badan publik untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi badan publik dalam mengikuti E-Monev.
“Pada tahun 2023, Kami melakukan visitasi ke 58 badan publik, tujuannya untuk mensupervisi dan mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publkik mereka,” tutur Luqman.
Selain itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, memaparkan progres penyelesaian sengketa informasi publik selama tahun 2023.
Agus mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, KI DKI Jakarta telah menyelesaikan total sebanyak 119 register sengketa informasi publik yang terdaftar pada tahun 2022 dan 2023.
“Selama tahun 2023, kami telah menyelesaikan proses penyelesaian sidang sengketa informasi publik sebanyak 119 register, yang terdiri dari sengketa yang terdaftar pada tahun 2022 dan 2023,” imbuh Agus.
Bahkan, Agus mengatakan, adanya lonjakan permohonan sengketa informasi publik sepanjang tahun 2023 mencapai 117 register. Lonjakan itu, kata Agus, terjadi salah satunya disebabkan oleh gencarnya kegiatan sosialisasi UU KIP yang dilakukan ke berbagai universitas dan elemen masyarakat.
“Di tahun 2023, Kami gencar melakukan sosialisasi sehingga berpengaruh terhadap jumlah sengketa yang melonjak mencapai 117 register dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 16 register,” tutur Agus.
Selanjutnya, Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta pun mencatatkan progres kinerjanya pada tahun 2023 meliputi kegiatan sosialisasi UU KIP serta terjalinnya kerja sama dengan delapan Universitas di Jakarta, terlaksananya kegiatan bimbingan teknis, diseminasi Peraturaran Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ke berbagai badan publik serta capaian dalam menata kelola layanan infprmasi publik serta optimalisasi konten di media sosia.
“Kami telah menjaring lebih dari 800 mahasiswa dan hasilnya sebagian besar mereka tahu mekanisme permohonan informasi, hak akses informasi publik dan UU KIP,” ungkap Komisioner KI DKI Jakarta Bidang ESA Aang Muhdi Gozali.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengapresiasi laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta tahun 2023.
Menurut Inggard, laporan yang disampaikan tersebut sangat mendetail dan menunjukkan kemajuan KI DKI Jakaerta yang sangat signifikan dibandingkan sebelumnya.
“Saya sangat senang menerima laporan yang sangat detail dan menunjukkan kemajuan sangat signifikan. Saya sudah lima periode di sini, dan saya tahu persis apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman di KIP,” ujar Inggard.
Meski demikian, Inggard menyoroti masih minimnya dukungan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Komisi Informasi. Inggard menilai, anggaran KI DKI Jakarta sebesar Rp3,4 miliar pada tahun 2024 sangat minim dan tidak memadai.
“Anggaran yang diberikan masih sangat minim. Saya harap ini menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta,” tegas Inggard.
Di samping itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta. Keberadaan Perda KIP sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjadi syarat Jakarta sebagai Kota Global.
“Pak Ketua Ara, kalau sudah ada kajian dan bahan-bahan terkait Perda KIP mohon diberikan kepada Kami. Wilayah lain sudah punya Perda KIP, tapi Jakarta belum, padahal Kota Global itu kan erat kaitannya dengan Perda KIP, kalau belum kan alangkah naifnya,” tegas Mujiyono.