Serang –Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN Banten) Jumat (29/12/2023) siang, melaksanakan penyerahan hasil sebagai tahap terakhir dari proses pelaksanaan pengadaan tanah ruas jalan Tonjong-Banten lama. Penyerahan dokumen hasil pengadaan tanah diserahkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Goyandi Dwi Ammar kepada instansi yang memerlukan tanah yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten (DPUPR Banten).
Ruas jalan tersebut memiliki luas keseluruhan 82,298 m2, jumlah bidang yang dibebaskan sebanyak 43 bidang yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dengan total Nilai Ganti Rugi sebesar Rp 44. 784.286.955.
“Alhamdulillah hari ini, kami menyerahkan hasil pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Ruas Tonjong–Banten Lama ke Dinas PUPR Banten selaku instansi yang memerlukan tanah,” ujar Goyandi.
“Dari 43 bidang, 11 bidang terdiri dari tanah milik negara, tanggul, wakaf, tanah desa, tanah kesultanan, kemudian 30 bidang sudah dibayar ganti kerugiannya, 2 bidang dikonsinyasi juga sudah dibayarkan ganti kerugiannya kepada pihak yang berhak,” rinci Goyandi.
Goyandi mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi dari DPUPR Banten, pemerintah daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang beserta jajaran, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat sehingga pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dapat berjalan dengan lancar.
Goyandi pun berharap semoga Ruas Jalan Tonjong–Banten Lama dapat segera rampung pembangunannya, dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat dan kegiatan pengadaan tanah di Provinsi Banten yang merupakan provinsi dengan pengadaan tanah terbanyak ketiga se-Indonesia dengan 14 pengadaan tanah kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 18 Non PSN bisa berjalan dengan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala DPUPR Banten yang diwakili Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Banten yang juga merupakan PPK Pengadaan Tanah Jalan Ruas Tonjong-Banten Lama, Heru Iswanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Trias Wiriahadi, jajaran BPN Banten, Kantor Pertanahan Kota serang dan DPUPR Banten. (ida/ap)