CIKARANG – Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2) Undang undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menetapkan hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Sehubungan dengan ini Lapas Kelas IIA Cikarang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, KPA Kabupaten Bekasi dan PKM mekarmukti mengenai Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) pada Warga Binaan di Lingkungan Lapas Kelas IIA Cikarang yang telah dilaksanakan Skrining pada Warga Binaan Pemasyarakan, khususnya Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) pada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang pada Hari kamis tanggal 09 Maret 2023.
Dengan ini Lapas Kelas IIA Cikarang dan KPA Kabbupaten bekasi telah melaksanakan tindak lanjut evaluasi mengenai Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) pada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Adapun Pembahasan seperti Memantau perkembangan Waga Binaan yang tergolong Orang terinfeksi HIV/AIDS (ODHA), melaksanakan Skrinning kesehatan mental pada Waga Binaan yang tergolong Orang terinfeksi HIV/AIDS (ODHA) untuk menghindari Stikma antar Warga Binaan, Moniitoring distribusi obat ARV (Antiretroviral ) yang akan menerapkan bagi Waga Binaan yang orang terinfeksi HIV/AIDS (ODHA) mulai minum obat di Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Cikarang pada setiap harinya.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar Dapat dijadikan langkah preventif dalam pencegahan penyebaran HIV/AIDS di lingkungan masyarakat terlebih di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Menciptakan lingkungan sehat, dan meningkatkan kualitas kesehatan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang serta Meningkatkan kualitas peduli kesehatan warga disekitar lapas kelas IIA Cikarang.