MAJALAHTERAS.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melakukan pembagian alat mandi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (25/02/2023).
Kegiatan pembagian dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang yang didampingi Pejabat Struktural. Pembagian alat mandi ini merupakan pemenuhan hak WBP yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Akhmad Zaenal Fikri selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang dalam arahannya menghimbau kepada WBP agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta kebersihan lingkungan.
“Dengan dibagikannya alat mandi ini diharapkan kawan-kawan semua dapat lebih memperhatikan kebersihan, bukan hanya kebersihan diri sendiri tapi juga kebersihan lingkungan blok hunian agar terhindar dari berbagai macam penyakit,” jelas Fikri kepada WBP.
Pembagian tersebut diberikan secara langsung kepada seluruh WBP agar tersampaikan secara merata. Alat-alat mandi yang dibagikan berupa sabun mandi, shampo, sikat dan pasta gigi serta detergen untuk mencuci pakaian.
Adapun anggaran yang digunakan untuk pendistribusian alat mandi tersebut mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rutan Kelas I Tangerang Tahun 2023. (**)