Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Adalah Bencana Kemanusiaan

oleh
oleh -

Oleh : Chandra Bangkit Saputra

Manusia secara alami memiliki naluri untuk bertahan hidup, apalagi ditengah krisis kesehatan yang terjadi saat ini. Pandemi covid-19 yang sedang melanda kita hari ini secara nyata telah berimplikasi pada semua aktifitas kita sebagai makhluk sosial dan sebagai warga negara.

Hampir seluruh aspek kehidupan kita harus bergeser selama pandemi covid-19 masih menjadi virus yang menjadi ancaman bagi kita. Eknomi, sodial dan budaya adalah beberapa aspek yang paling terasa berubah 180 derajat ketika pandemic covid-19 mulai menunjukkan penyebarannya secara signifikan di negara kita.

Kita memang berduka, karena pandemi covid-19 telah berhasil merenggut ribuan nyawa di dunia, mulai dari dokter, perawat serta warga sipil biasa. Untuk di Indonesia setidaknya sudah terdapat 191 korban meninggal tertanggal 4 april 2020, angka yang cukup fantastis untuk jumlah korban meninggal dalam tempo satu bulan sejak pertama kali ditemukannya kasus pertama positif covid-19.

Ditengah kabar jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya, kita memang harus berduka ketika mendengar kabar adanya sejumlah penolakan jenazah covid-19 dari masyarakat sekitar tempat pemakaman umum.

Baca Juga  Ustad Abdul Somad Dan Bu Tejo

Dalam hal ini, kita tidak dapat langsung menghakimi masyarakat, bahwa masyarakat telah sepenuhnya salah karena melakukan penolakan. Pemakaman jenazah memang sudah berstandar Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 753 tahun 2020 tentang Kesiap siagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus atau Covid-19.

Namun secara teknis hal ini masih perlu diperhatiakan seperti tentang penyampain informasi secara baik dan meluas ke masyarakat tentang dampak dari pemakaman itu sendiri.

Kami melihat peristiwa penolakan jenazah covid-19 hari ini adalah gambaran gagapnya negara dalam menangani pandemi ini sehingga lalai untuk memberikan informasi secara utuh dan efektif kepada masyatakat.

Usaha-usaha pemerintah dalam memberikan informasi baik melalui media masa atau media sosial nyatanya masih belum menjangkau masyarakat di bawah, terutama yang bersentuhan langsung di wilayah – wilayah pemakaman hari ini.

Baca Juga  Badai Pers Akan Berlalu, atau Zaman Sudah Berganti

Oleh karena itu, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung harus hadir dan bertindak cepat di tengah-tengah masyarakat untuk menyampaikan informasi secara baik. Bukan sekadar himbauan, dalam mengatai pandemik ini membutuhkan langkah taktis, strategis dan efektif yang semestinya dapat dilakukan oleh pemerintah terutama Pemerintah Daerah Lampung.

Kita harus berdamai dengan situasi, memang belum ditemukan vaksin dari virus corona hari ini, kalupun sudah ditemukan sayangnya masih jauh untuk masyarakat dapat memanfaatkannya secara langsung. Kita sudah dikenal sebagai bangsa yang gotong royong, kepekaan sosial dan sikap tolong menolong sudah tertanam dalam benak kita sebagai masyarakat yang paling majemuk di seluruh dunia.

Oleh karena itu, krisis kesehatan yang sedang kita alami janganlah sampai membunuh rasa kemanusiaan yang telah menjadi identitas kita sebagai makhluk. Ketika pemerintah sedang berupaya semaksimal mungkin, kita masyarakat tetap harus pro aktif dalam upaya mendorong, mengawasi dan menjalankan upaya tersebut demi meretas pandemi covid-19 ini. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita masyarakat untuk menjaga diri kita dari virus ini dengan memulai hidup sehat, menjaga kebersihan dan saling jaga antar warga. Selain itu, meskipun corong informasi masi terbatas dari pemerintah masyarakat juga berkewajiban untuk mencari dan menyebarkan informasi yang valid dan tidak menyesatkan tentang pandemi covid 19.

Baca Juga  Wabah Penyakit Menular Terjadi Setiap 100 Tahun

Kita memang harus waspada, namun dalam situasi seperti hari ini jangan sampai naluri bertahan hidup kita mengalahkan rasa kemanusiaan dan melupakan budaya gotong royong, tolong menolong dan tenggang rasa terhadap sesama warga.

Negara wajib hadir untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi hak atas kesehatan setiap warga negara, warga negara tidak boleh mematikan rasa kemanusiaan karena pada dasarnya virusnya yang harus dibunuh bukan orangnya.

Penulis Adalah Wakil Direktur LBH Bandar Lampung