Penjelasan Kemendagri Tentang Viralnya Keluhan Netizen Diminta Fotokopi e-KTP

oleh
oleh -
Ramai perbincangan di media sosial yang membahas fungsi e-KTP. e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu.(news.detik.com)

Jakarta – Ramai perbincangan di media sosial yang membahas fungsi e-KTP. e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Apa kata Kemendagri soal ini?
Seperti dilihat detikcom, Kamis (4/3/2021), perbincangan ini bermula ketika sebuah akun bernama @catuaries bercerita soal e-KTP yang sudah dimilikinya sejak 2012. Namun, dia tak pernah diminta tap layaknya e-money ketika mengurus sesuatu. Dia selalu dimintai fotokopi e-KTP-nya.

Cuitan itu mendapat tanggapan ramai dari warganet. Banyak yang merasa empati terhadap pengalaman tersebut. Kata ‘eKTP’ pun menjadi trending di Twitter.

Lantas, apakah kata Kemendagri terkait e-KTP yang masih dimintai fotokopinya?

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chipChip tersebut sudah berisi data kependudukan.

Baca Juga  Kepala Lapas Rangkasbitung Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Lebak Periode 2024-2027

“KTP elektronik yang di dalamnya berisi chip, yang chip itu berisi data kependudukan. Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari,” kata Zudan Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).

“Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa data ini bisa digunakan oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.

“Nah dengan ada yang lebih akurat ini, maka data KTP el sekarang ini sudah bisa dipergunakan oleh 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan dukcapil,” katanya.

Baca Juga  Sasaran Non Fisik TMMD Ke-108, Kikis Faktor Lingkungan Yang Mempengaruhi Kesehatan

Dia mengungkap tiga cara untuk proses verifikasi penunggalan data dengan e-KTP. e-KTP bahkan bisa digunakan layaknya e-money, yakni hanya tap dengan card reader.

“Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader,” ungkapnya.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Gerakan Literasi untuk Masyarakat

Dia menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi e-KTP belum bekerja sama dengan dukcapil. Pasalnya, menurutnya, sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi e-KTP lagi.

“Saya menduga, lembaga yang meminta fotokopi tadi belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih manual. Coba seperti di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi, dia sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti bank BRI, bank BCA, bank Mandiri itu sudah tidak menggunakan itu (fotokopi),” ujarnya.

Bahkan, dia mencontohkan verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri verifikasi datanya hanya perlu tap layaknya e-money.

“Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu,” ucapnya.(*/cr7)

 

Sumber: news.detik.com