Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lapas Batam

oleh
oleh -

Batam – Dalam rangka memperkuat Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di UPT Pemasyarakatan Se-Kepulauan Riau khususnya Lapas Batam, Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Nugroho memberikan penguatan Kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di Kepri, Selasa (5/12).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dihadiri secara langsung oleh Kadivpas Kepri Dwinastiti, Kadivmin Kepri Achmad Fahrurazi dan pejabat tinggi pratama dilingkungan Kanwil Kepri dan seluruh Kepala Unit Pelaksana teknis Kemenkumham Kepri yang berada diluar Batam secara terpisah melalui Virtual, kegiatan ini dilaksanakan di Lapas Batam.

Baca Juga  Sosialisasi Kepada Warga Binaan, Rutan Cipinang Tegaskan Hak Integrasi dan Remisi Gratis

Dalam paparan yang diberikan Nugroho menjelaskan jenis dan berbagai pungli yang sering terjadi di Kemenkumham RI khususnya Lapas/Rutan.

“Beberapa modus yang sering terjadi untuk pungli antara lain seperti pungli dalam hal pengurusan hak warga binaan, penempatan kamar, izin keluar berobat dan sejenisnya, Mutasi warga binaan dan Pungutan dalam Layanan kunjungan. Beberapa modus ini apabila didapatkan akan segera ditindak lanjuti. Hal ini sejalan dengan arahan pak menteri untuk menindak tegas tanpa ada toleransi” Ujar Nugroho.

Baca Juga  Recovery Bencana Tsunami, Pemprov Siapkan 17,8 Ha Hunian Tetap

Nugroho menambahkan Untuk pelayanan publik yang prima harus menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) serta tidak arogan dan diskriminatif dalam menjalankan tugas.

Selain Nugroho, pada giat penguatan ini juga dihadiri oleh Narasumber Sudjonggo Selaku Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan dengan harapan setiap insan Pemasyarakatan dapat bekerja dengan menerapkan Pemasyarakatan Maju 3+1 Back to Basic dan melaksanakan tugas sesuai denganĀ SOPĀ berlaku.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Sosialisasi SPIP Terintegrasi Kemenkumham Secara Virtual