Penguatan Pemerintahan Kecamatan Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Kecamatan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila yang fokus pada tema besar Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan D
Di Wilayah Kecamatan Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kamis (15/11/2018).

Tjahjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kedudukan kecamatan sangat strategis, yaitu sebagai perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah serta melaksanakan tugas atributif sebagai representasi Camat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Cikarang Gelar Upacara Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77

“Tugas Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyiapkan perangkat. Camat harus dioptimalkan dan diberdayakan, jika tidak lama – lama camat antara ada dan tiada. Padahal camat tugasnya berat mengoordinasikan dan mengoordinir desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan tugas camat sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan aparatur, upaya penyelenggaraan pemerintahan lainnya tingkat kecamatan, juga mengimplementasikan Perda dan Perkada, membina dan mengawasi pemerintahan desa dan kelurahan.

Baca Juga  Bertemu Pemerintah Daerah Kaltara, Mendikbudristek Dorong Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

“Tugas Kemendagri hanya mengingatkan kembali limpahkan sebagian kewenangan kepada camat, kepada publik sesuai karakteristik kecamatan. Juga kelimpahan kewenangan keputusan bupati atau walikota, pedomani dengan baik PP No. 17 Tahun 2018 tentang kecamatan lebih detail lagi, jaangan sampai ada camat yang tidak paham peran strategisnya,” tegas Tjahjo.

Dalam hal ini, Tjahjo menyerukan asas efisiensi yang menjadi landasan dari setiap tugas yang diemban camat. Beberapa tugas dari camat, yaitu kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh bupati dan walikota termasuk perizinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Kewenangan itu berdasarkan efisiensi serta hal hal lain yang diatur oleh keputusan bupati dan walikota.

Baca Juga  KPU Pandeglang Membuka Pendaftaran PPK Pada 15 Januari

“Saya kira ini yang terus dimonitor dikoordinasikan, sehingga tahu progresnya. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terus sehingga PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan benar – benar implementatif,” pungkas Tjahjo.(rls/iman).