Pengadaan Outing Class Rawan Pungli

oleh
oleh -

DPRD Kota Bekasi menilai kegiatan outing class di sekolah negeri rawan terjadi kegiatan pungutan liar (pungli). Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi. (3/2).

Menurut Sardi, Dinas Pendidikan (Disdik) membuat aturan untuk mencegah adanya pungli di sekolah baik tingkat SD, SMP maupun di SMA, khususnya sekolah negeri.

Baca Juga  Idho Meilano, Tokoh Pemuda Cilegon: Tugas Kita Merawat Persatuan dan Menghadirkan Karya untuk Bangsa

Sebagai komisi yang menangi bidang pendidikan, Sardi mendorong untuk membuat aturan tersebut. “Aturannya harus dibuat baru dan dipertegas lagi isinya aturan itu, termasuk soal sanksi jika melanggar aturan tersebut,” terangnya.

“Aturan ini memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum. Termasuk mencegah adanya persoalan hukum di kegiatan sekolah,” tambah Sardi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar Baleendah

Dikatakan Sardi, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. “Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah,” ujar dia.

Sementara dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah aturan tentang kegiatan outing class telah dibuat. “Kegiatan outing ini kan diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan dan disetujui orang tua. Kemudian telah di setujui komite,” kata Inay.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Jabar, Laksanakan Bakti Sosial Hari Kemenkumham ke-78

Disdik juga selalu melakukan pengawasan agar tidak terjadi pungli pada outing class. “Terkait aturan terbaru soal pungli, kita akan bahas untuk mempertegas kembali aturan yang sudah ada,” jelasnya. @ADVERTORIAL