MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2019 yang ditetapkan melalui Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU pada Selasa (21/05/2019) sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia pun meminta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetalan tersebut.
“Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua pihak harus hormati itu,” kata Tjahjo di Jakarta (21/05/2019).
Menanggapi peserta Pemilu yang memberikan pernyataan sikap akan menolak dan enggan memberikan tanda tangan pada hasil perhitungan suara Pilpres 2019 maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal tersebut diatur pada Pasal 408 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu, yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya,” jelasnya.
Sementara itu Pasal 408 ayat 4 (empat) pada Undang-Undang yang sama disebutkan “Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani,” ujarnya.(rls)