Penegakkan PSBB Kota Tangerang, Warga Tak Bermasker Didenda RP 50 Ribu

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal itu menyusul penyebaran Covid-19 di wilayah ini sulit dikendalikan.

Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b).

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Personel Ditpolairud Polda Banten Bagikan Masker

Untuk hal itu, pemerintah Kecamatan Cipondoh menggelar Operasi Aman Bersama Pakai Masker bersama Tiga Pilar digelar di Jl. KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Minggu (04/10/2020)

Hadir Camat Cipondoh Rizal Ridolloh, S.Sos, MI, Sekretaris Camat Cipondoh H. Malkan, S.AP, M.AP, Kapolsek Cipondoh AKP Pol Maulana Mukarom, SE, S.IK, diwakili oleh AIPTU Pol H. Sukarno dan jajarannya, Danramil 01 tangerang Mayor Arh Didik Wahyudi, diwakili oleh Peltu Agus Hendra, Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh Didin Komarodin, S.Sos, M.Si, Sekretaris Kelurahan Cipondoh Ferman SE, dan staf Kelurahan Cipondoh.

Baca Juga  Optimalkan Kesehatan WBP, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Bagikan Extra Fooding Bagi WBP Lansia

Dalam operasi kali ini, terjaring dalam razia sebanyak 17 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. 10 orang dikenakan hukuman sanksi sosial menyapu lingkungan sekitar selama 1 jam dengan memakai rompi warna orange, dan 7 orang lainnya membayar denda administrasi sebesar Rp 50000. Denda administrasi tersebut masuk rekening Kas Umum Kota Tangerang Bank BJB Kota Tangerang.

Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Didin Komarudin mengatakan, kegiatan hari ini adalah razia penegakan disiplin PSBB, sudah ada denda administrasi bagi pelanggar yang tidak memakai masker.

Baca Juga  Akses Masuk ke Pandeglang Diperketat

“Hal ini untuk memberikan edukasi disiplin pakai nasker, supaya tidak mengulang lagi sehingga kalau keluar dari rumah selalu pakai masker. Tidak ada target untuk pendapatan daerah, tapi agar penyebaran covid-19 dapat ditekan, khususnya Kota Tangerang yang sekarang jadi zona merah. Disipilin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus terus ditegakkan, agar dijalankan oleh masyarakat seluruhnya. Dan saya berharap masyarakat selalu memakai masker untuk menghindari penularan covid 19 yang ada di dekat kita,” ujar Didin.@Muhamad S