Pendemi Covid-19 Menurun, Pemkot Tangsel Yakin Bisa Gelar PTM dengan Prokes Ketat

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Kasus Pandemi Covid-19 dinilai menurun dan dapat teratasi dengan baik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan Kota Tangsel akhirnya yakin untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai awal September.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono saat dikonfirmasi majalahteras.com via WhatsApp. Kamis (2/9/2021).

“Keadaan (covid-19) saya rasa sudah membaik. Kita sudah melakukan pembahasan terkait hal ini (PTM) dan kami juga sudah minta pertimbangan bapak Walikota dimana berdasarkan assesmen beliau dan juga Dinas Kesehatan, kita awal September 2021 akan menggelar PTM dengan teknis PTM terbatas dengan protokoler kesehatan ketat,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua PKK Kota Serang Hadiri Program BIAN di Wilayah Puskesmas Serang Kota

“Terbatasnya dalam artian lembaga pendidikan baik itu sekolah negeri atau swasta yang guru dan peserta didiknya sudah di vaksinasi boleh menyelenggarakan PTM terbatas, namun demikian tetap harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik dan pendidiknya, jadi harus dipersiapkan dengan baik,” ungkap Taryono.

Taryono menambahkan, kini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel bersama sekolah terus mempersiapkan kesiapan dan fasilitas penunjang protokoler kesehatan sesuai ketentuan yang ada dalam Inmendiknas terkait penyelenggaraan PTM di masa Pandemi. Salah satunya mendorong akselerasi vaksinasi pada siswa didik.

Sementara itu, saat ini Pemkot Tangsel terus menyiapkan aturan serta memastikan bahwa sekolah sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca Juga  Dandim 0602/Serang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Jelang Peringatan HUT TNI ke 77

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyampaikan beberapa arahan serta aturan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya, saat menghadiri webinar pengarahan pembelajaran tatap muka terbatas yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Tangerang Selatan. Senin (30/8/2021)

Aturan tersebut antara lain, harus dibentuk satgas Covid di tingkat sekolah, perangkat kesehatan harus lengkap seperti thermo gun, tempat cuci tangan, tisu serta hal-hal lain yang berkaitan dengan protokol kesehatan, lalu semua tenaga pendidik sudah divaksin, serta kewajiban untuk melakukan penyemprotan desinfektan.

Wali Kota juga menyampaikan, pelajar di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin, kami harus melakukan verifikasi di lingkungan sekolah tersebut bahwa warga sekitarnya harus sudah divaksin.

Baca Juga  M. Nuh Ingatkan Pemerintah Bantu Pers Ditengah Covid 19

“Oleh karena itu, kendati pelajar di bawah 12 Tahun belum bisa divaksin, kita tidak boleh lengah,” ujarnya.

Selain itu, Ia menambahkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas juga harus ada izin dari orang tua siswa. “Pastikan orang tua menyetujui anaknya untuk mengikuti sekolah,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, pemerintah kota Tangerang Selatan terus menggencarkan vaksinasi serta berhati-hati dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. “Seperti arahan Presiden, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” pungkasnya.(Iman)