Penandatanganan MoU, Gubernur Banten: Masyarakat Boleh Garap Hutan

oleh
oleh -
????????????????????????????????????

majalahteras.com – Pada Hari Sabtu (12/3/2016), Direktur Utama Perum Perhutani Mustiha Iskandar bersama dengan Gubernur Banten Rano Karno melaksanakan Panen raya padi Gogo dan penandatanganan MOU antara Perum Perhutani dengan Gubernur Banten serta penyerahan bantuan kepada petani (LMDH) berupa alat penanganan pasca panen, bibit serta pupuk dan voucher umroh gratis kepada tenaga pendamping PHBM sebanyak 2 orang, paguyuban LMDH Provinsi Banten, guru ngaji dan FSPP masing-masing 1 orang dan karyawan Perum Perhutanio 1 orang di petak 57 b RPH Cibingin BKPHCikeusik KPH Banten turut hadir dalam acara tersebut Wakapolda Banten, Setda Provinsi Banten, Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian, Muspida Kab Pandeglang, Kepala Dinas se-Provinsi Banten dan LMDH Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga  Siswa SMP Kota Tangerang Sudah Tervaksinasi

Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar dalam sambutannya menyatakan bahwa Perum Perhutani mendapat mandat dari Pemerintah untuk mendukung program kedaulatan pangan dengan mengalokasikan kawasan hutan untuk tanaman pangan khususnya padi dan jagung, di KPH Banten Perum Perhutani telah menyediakan lahan seluas ± 2.290,09 Ha, beliau menambahkan usulan agar petani diberikan akses kepada sumber dana yaitu ke Perbankan lewat KUR, dengan membuat kartu anggota LMDH yang dapat digunakan seperti Kredit Card.

Baca Juga  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan Provinsi Banten melakukan MoU kerjasama dengan Perum Perhutani tidak lain agar masyrakat desa hutan menggarap hutan tetapi tidak untuk memiliki. Dalam kesempatan terpisah di acara sebelumnya Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten mengatakan bahwa masyarakat boleh menggarap kawasan hutan dengan 3 (tiga) ketentuan yang tidak ingin memiliki, menguasai dan tidak merubah fungsi hutan, tentu saja ini mendapat tanggapanyang positif khususnya dari Gubernur Banten dan Dirjen Ketahanan Pangan Kementrian Republik Indonesia dengan mengatakan bahwa petani penggarap kawasan hutan bisa mendapat bantuan serupa dengan petani lain diluar kawasan hutan. @Nur/Dhea

Baca Juga  Gandeng Pmi Kota Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang Kembali Laksanakan Donor Darah