Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI sedang mengupayakan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang struktur dan besaran gaji, yang akan selesai pada akhir tahun 2021. Struktur dan skala gaji ini akan ditetapkan oleh perusahaan untuk pegawai. dengan waktu kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun.
“Kita kejar selesai akhir Tahun 2021 ini sehingga bisa berlaku tahun 2022 bersamaan dengan UMP yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021) dilansir beritasatu.com.
Andri mengatakan, kewajiban pembuatan struktur dan skala upah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pihaknya, kata Andri, membuat aturan turunan dalam bentuk Pergub DKI agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.
“Nanti kalau ada perusahaan yang melanggar atau tidak membuatnya, kita bisa kenakan sanksi sesuai dengan yang ada dalam PP 36 Tahun 2021, di situ ada sanksinya,” tandas Andri.
Andri mengakui, hingga saat ini sudah ada draf Pergub-nya dan nanti akan dibahas dan didiskusikan tripartit antara pemerintah, buruh dan pengusaha sehingga bisa menetapkan angka skala upah yang obyektif berdasarkan indikator-indikator ekonomi dari lembaga-lembaga resmi.
“Nanti kita bahas batas bawahnya berapa, yang jelas lebih tinggi dari UMP 2022 karena ini kan untuk pekerja lebih dari 12 bulan. Kita akan buat seobjektif mungkin dengan data yang dikeluarkan oleh badan berwenang terhadap data-data terkait masalah pertumbuhan ekonomi,” pungkas Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Pemprov DKI, kata Anies akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.(*/cr2)