Pemprov DKI Jakarta Berencana Menghapuskan NIK KTP Warga Yang Tak Lagi Tinggal di Ibu Kota

oleh
oleh -

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana bakal menghapuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan sebanyak 194.000 NIK KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota dan bakal dilakukan pada Maret 2024 mendatang.

Baca Juga  Mendagri: Setiap Pengambilan Keputusan dan Kebijakan Harus Patuhi Standar Operasional Prosedur (SOP)

“Penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta. Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan,” kata Budi kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

Pihak Budi juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK-nya masuk daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.

Baca Juga  Rutan Kelas I Tangerang Lakukan Bakti Sosial di Pondok Lansia Berdikari

Caranya dengan mengakses langsung situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081285277751.