Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 miliar.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan salah satu dari cagar budaya yang harus di lestarikan.
“Bangunan cagar budaya itu semuanya spesifik ya, butuh hal yang memang harganya pasti berbeda. Kalau dari sisi harga saja kan sebenarnya itu rumah emang rata-rata segitu,” ujar Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.
“Ini kan masih perencanaan, ini kan anggaran biayanya meliputi anggaran perencanaan, dan anggaran konstruksi. Jadi ada 3 ini, perencanaan, pengawasan, sama biaya konstruksi,” sambungnya.
Heru menyebut perbaikan rumah dinas itu meliputi interior rumah dan penambahan bangunan protokoler di samping bangunan induk.
“Restorasi kan sudah direncanakan berapa tahun ya, ini mau direstorasi interior, dan eksteriornya, kemudian landscape, penambahan-penambahan beberapa bangunan protokoler,” kata Heru.